Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Pejabat Bea Cukai Akui Beri Uang Rokok dan Servis Kendaraan ke Ajudan Dirjen

badge-check


					(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati ) Perbesar

(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (18 September 2026) – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap fakta baru mengenai adanya aliran dana tidak resmi kepada ajudan Direktur Jenderal. Seorang pejabat Bea Cukai mengakui telah memberikan sejumlah dana yang diistilahkan sebagai uang rokok serta membiayai servis kendaraan bagi sang ajudan. Pengakuan ini muncul dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam keterangannya, saksi membeberkan bahwa pemberian dana tersebut dilakukan secara berkala sebagai bentuk jalinan komunikasi dan koordinasi. Tidak hanya berupa uang tunai untuk kebutuhan operasional kecil atau uang saku, saksi juga menanggung biaya perawatan teknis kendaraan yang digunakan oleh ajudan tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pemberian gratifikasi atau fasilitas yang menyasar lingkaran terdekat pimpinan tertinggi di instansi tersebut guna mempermudah akses birokrasi.

Majelis hakim terus mendalami apakah pemberian fasilitas dan uang saku tambahan ini diketahui secara langsung oleh Direktur Jenderal atau merupakan inisiatif sepihak dari pejabat yang bersangkutan untuk mencari perhatian atasan. Jaksa Penuntut Umum menyoroti bahwa tindakan pemberian dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara atau stafnya berpotensi melanggar kode etik dan aturan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memetakan seberapa luas pola pemberian serupa terjadi di unit kerja lainnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya untuk memperkuat bukti-bukti materiil dalam perkara tersebut. Transparansi dan integritas di internal Bea Cukai kini kembali menjadi sorotan publik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun praktik gratifikasi di masa mendatang. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Persidangan ini diharapkan mampu mengungkap tabir lebih luas mengenai dugaan penyimpangan anggaran atau penerimaan suap yang melibatkan oknum-oknum di lembaga penjaga pintu masuk barang negara tersebut. Komitmen pemerintah dalam memberantas pungli dan gratifikasi di sektor pelayanan publik kembali diuji melalui hasil akhir dari vonis kasus ini nantinya. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline