SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (18 SEPTEMBER 2026) – Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, secara resmi dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi selama masa jabatannya. Tuntutan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan otoritas antikorupsi terhadap kepemimpinan di Kota Madiun tersebut.
Selain tuntutan kurungan badan, jaksa juga mewajibkan Maidi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama enam bulan. Penuntut umum menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang saat ini tengah digencarkan secara nasional.
Pihak JPU KPK juga mengajukan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Maidi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti atas sejumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Maidi berencana akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda persidangan berikutnya. Hakim memberikan waktu bagi tim hukum terdakwa untuk menyusun argumen pembelaan sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus hukum di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.












