JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (18 SEPTEMBER 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang sebesar Rp 895 juta dari Anggota DPRD Jakarta, Sari Sri Mulyati alias Bebizie. Penyerahan dana ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Berdasarkan keterangan dari juru bicara lembaga antirasuah, uang yang diserahkan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli satu unit kendaraan mewah jenis Mercedes Benz berwarna emas. Transaksi tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2017, di mana aset yang diperjualbelikan dicurigai bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita selama menjabat.
Pihak penyidik KPK telah melakukan penyitaan secara resmi terhadap uang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery dari perkara pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak dalam lingkaran mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara tersebut.
Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus berlanjut guna memperjelas aliran dana dalam kasus ini agar penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku. Berita mengenai kepatuhan hukum anggota dewan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












