JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (18 September 2026) – Persidangan yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menarik perhatian publik setelah tim penasihat hukum terdakwa melayangkan tantangan agar Presiden Joko Widodo hadir secara langsung di ruang sidang. Permintaan ini diajukan dengan dalih untuk memberikan keterangan yang dianggap krusial oleh pihak pembela guna memperjelas fakta-fakta yang tengah diperdebatkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Merespons permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan dan secara resmi menolak usulan pemanggilan orang nomor satu di Indonesia tersebut. JPU berpendapat bahwa kehadiran Presiden dalam persidangan ini tidak memiliki relevansi hukum yang mendesak terkait dengan pokok perkara yang didakwakan kepada para terdakwa. Argumentasi hukum yang disampaikan jaksa menekankan pada efisiensi serta landasan pembuktian yang sudah dianggap cukup tanpa harus menghadirkan kepala negara.
Perdebatan mengenai pemanggilan saksi ini menjadi titik sentral dalam kelanjutan sidang yang berlangsung cukup alot. Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa bersikeras bahwa kesaksian Presiden diperlukan untuk memberikan transparansi penuh terhadap kasus yang menimpa klien mereka. Namun, keputusan akhir mengenai siapa saja yang akan memberikan keterangan di depan majelis hakim tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum yang ada.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pengumpulan bukti tambahan. Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini mengingat posisi para pihak yang terlibat sering menjadi sorotan di ranah publik dan media sosial. Laporan mendalam mengenai dinamika di ruang sidang ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












