JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (17 SEPTEMBER 2026) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PPTR) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tindakan hukum ini diambil sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah penyidik KPK datang dengan pengawalan ketat dan langsung menyisir beberapa ruangan di kantor kementerian tersebut. Fokus utama penggeledahan diarahkan pada dokumen-dokumen strategis serta perangkat elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani. Petugas nampak membawa keluar beberapa koper yang diduga kuat berisi barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa aktivitas di lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini, namun detail mengenai tersangka maupun kronologi lengkap perkara belum dibeberkan sepenuhnya kepada publik demi menjaga integritas proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan sikap kooperatif terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh KPK dan memastikan bahwa pelayanan publik di instansi tersebut tetap berjalan normal. Manajemen kementerian berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi, sebagaimana diringkas dan dilaporkan kembali oleh GlobalSiar.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dokumen hasil penggeledahan masih terus berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai status hukum dari pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen PPTR ini yang disusun ulang oleh GlobalSiar.












