JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (16 September 2026) – Pihak berwenang berhasil mengamankan sekitar 4.985 ton kacang tanah yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut. Komoditas pertanian dalam volume masif tersebut berasal dari India dan saat ini telah disita di kawasan Jakarta Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran prosedur kepabeanan.
Operasi penindakan ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya ketidaksesuaian dokumen administrasi dan absennya sertifikasi karantina yang sah pada ribuan ton kacang tanah tersebut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan arus barang impor guna melindungi stabilitas harga komoditas pangan lokal serta mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri.
Saat ini, gudang tempat penyimpanan ribuan ton kacang tanah tersebut telah dipasangi garis pengaman oleh petugas gabungan untuk memastikan seluruh barang bukti tetap terjaga. Penyelidik juga tengah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan importir yang terlibat guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak atau pemalsuan dokumen perizinan impor.
Selain penyitaan fisik barang, sejumlah saksi dan pihak pengelola gudang telah dimintai keterangan untuk membongkar jaringan distribusi pangan ilegal yang berpotensi merugikan negara tersebut. Laporan mengenai pengungkapan kasus impor kacang tanah ilegal di wilayah Jakarta Utara ini disusun kembali oleh GlobalSiar berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia dipastikan akan terus berkoordinasi untuk memproses kasus ini hingga ke meja hijau demi memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Informasi terkini terkait perkembangan penyidikan kasus ini akan terus diperbarui oleh GlobalSiar.












