Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Ketua LPS Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pindahkan Gaji ASN ke Himbara

badge-check


					(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY ) Perbesar

(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (14 September 2026) – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menepis kabar mengenai adanya kebijakan untuk memindahkan rekening gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank milik negara yang tergabung dalam Himbara. Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi maupun instruksi khusus yang mewajibkan pengalihan dana tersebut, sehingga simpanan gaji ASN tetap berjalan sebagaimana mestinya di masing-masing bank daerah.

Pihak LPS menjelaskan bahwa Bank Pembangunan Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga perputaran ekonomi di tingkat regional. Kekhawatiran mengenai potensi eksodus likuiditas dari BPD ke bank-bank besar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat performa keuangan perbankan daerah secara nasional saat ini berada dalam kondisi yang sehat dan stabil. Purbaya memastikan bahwa LPS terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan menjamin simpanan nasabah di seluruh perbankan guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Munculnya klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan pengelola BPD di seluruh Indonesia agar tidak terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang. Purbaya menambahkan bahwa persaingan dalam industri perbankan harus tetap berjalan secara sehat tanpa adanya paksaan terhadap nasabah, termasuk ASN, untuk berpindah layanan perbankan. Keleluasaan dalam memilih mitra perbankan tetap diserahkan pada kebijakan internal masing-masing pemerintah daerah berdasarkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan stabilitas dana pihak ketiga di BPD tetap terjaga sehingga fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat daerah tidak terganggu. LPS berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan perbankan daerah sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Laporan perkembangan sektor keuangan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar berdasarkan pernyataan resmi otoritas penjamin simpanan.

Purbaya juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan tetap fokus pada peningkatan layanan perbankan digital agar BPD mampu bersaing lebih kompetitif di era modern saat ini. Penegasan ini sekaligus menjadi jaminan bahwa tidak akan ada intervensi yang merugikan posisi bank daerah dalam mengelola dana pemerintah dan pegawai di wilayahnya masing-masing. Berita terkait kebijakan perbankan nasional ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline