Trump dan Para Pemimpin AI Capai Kesepakatan Strategis Terkait Infrastruktur Energi Penyebab Utama Praktik Korupsi HGB dan HGU di Indonesia Terungkap Mashudi Resmi Mundur dari Jabatan Dirjen Pas Buntut Kasus Lapas Cibinong Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Strategis Prabowo Bentuk Kementerian Koordinator Hilirisasi Listyo Sigit Tetap Sandang Status Polisi Aktif hingga 2027 Usai Dicopot dari Kapolri Prabowo Resmi Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi

Headline

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Pejompongan Usai Aksi Demo

badge-check


					(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo) Perbesar

(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (12/09/2026) – Aparat kepolisian berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Bambang hingga tewas di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden tragis ini dilaporkan terjadi dalam suasana ketegangan sesaat setelah berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah tersebut, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan kolektif terhadap korban.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa maut tersebut. Pihak berwajib mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim di lapangan mengumpulkan bukti-bukti krusial dan memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat pengeroyokan berlangsung.

Korban bernama Bambang diketahui mengembuskan napas terakhir akibat luka serius yang dideritanya setelah dikeroyok oleh massa. Meskipun upaya evakuasi dan pertolongan sempat dilakukan, cedera fisik yang dialami korban terlalu parah sehingga nyawanya tidak tertolong. Kasus ini kini menjadi atensi serius pihak kepolisian untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sejauh ini, penyidik masih terus mendalami motif spesifik di balik serangan brutal tersebut serta mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kericuhan pasca-demo tersebut. Para tersangka kini menghadapi ancaman jeratan pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan sanksi pidana penjara yang berat, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Trump dan Para Pemimpin AI Capai Kesepakatan Strategis Terkait Infrastruktur Energi

1 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Penyebab Utama Praktik Korupsi HGB dan HGU di Indonesia Terungkap

1 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Mashudi Resmi Mundur dari Jabatan Dirjen Pas Buntut Kasus Lapas Cibinong

1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Strategis Prabowo Bentuk Kementerian Koordinator Hilirisasi

1 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Listyo Sigit Tetap Sandang Status Polisi Aktif hingga 2027 Usai Dicopot dari Kapolri

1 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline