JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (12 September 2026) – Aspirasi sejumlah kepala desa yang menginginkan masa jabatan tanpa batas waktu atau seumur hidup memicu reaksi keras dari kalangan legislatif dan pengamat hukum tata negara. Usulan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang mengedepankan pembatasan kekuasaan demi mencegah praktik otoritarian di level pemerintahan terkecil. Penolakan ini mencuat karena dianggap dapat menghambat regenerasi kepemimpinan serta menutup peluang bagi figur-figur baru yang potensial untuk membangun desa.
Anggota DPR RI menekankan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kian besar. Tanpa adanya sirkulasi kepemimpinan yang berkala, risiko penyalahgunaan wewenang dan munculnya oligarki lokal dikhawatirkan akan semakin sulit dibendung. Parlemen menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini sudah memberikan ruang yang cukup bagi kepala desa untuk mengabdi tanpa harus mengabaikan prinsip rotasi kekuasaan yang sehat.
Sejalan dengan pandangan tersebut, para pakar hukum mengingatkan bahwa jabatan publik yang terlalu lama cenderung melahirkan stagnasi inovasi dan melemahkan kontrol sosial dari masyarakat. Mereka berpendapat bahwa demokrasi di tingkat desa harus menjadi laboratorium kepemimpinan yang dinamis, bukan justru menjadi tempat pelanggengan kekuasaan absolut. Evaluasi terhadap regulasi terkait pemerintahan desa harus tetap berpijak pada semangat konstitusi yang membatasi masa jabatan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Perdebatan mengenai durasi jabatan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan proses harmonisasi kebijakan nasional terkait otonomi desa. Masyarakat sipil diharapkan terus mengawal isu ini agar tidak terjadi kemunduran dalam sistem tata kelola pemerintahan yang sudah dibangun sejak era reformasi. Laporan mendalam mengenai polemik masa jabatan perangkat desa ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.












