JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (11 SEPTEMBER 2026) – Wacana mengenai penghapusan batasan masa jabatan bagi kepala desa (kades) menuai kritik tajam dari kalangan parlemen. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai usulan tersebut sebagai langkah mundur yang dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan demokrasi di tingkat akar rumput. Permintaan agar kades dapat menjabat tanpa batasan waktu dianggap mengabaikan prinsip regenerasi kepemimpinan yang sehat secara berkelanjutan.
Pihak legislatif menekankan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan elemen krusial dalam sistem pemerintahan untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik otoritarianisme di tingkat desa. Jika usulan masa jabatan tak terbatas ini dikabulkan, hal tersebut dikhawatirkan akan menciptakan struktur kekuasaan yang absolut dan menutup peluang bagi kader-kader pemimpin muda di daerah untuk berkontribusi dalam pembangunan desa mereka melalui jalur kepemimpinan formal.
Selain itu, para anggota dewan mengingatkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia telah mengatur pembatasan masa jabatan bagi berbagai posisi strategis, mulai dari tingkat Presiden hingga kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Memberikan pengecualian khusus bagi kepala desa dinilai akan menciptakan ketimpangan regulasi serta menjadi preseden hukum yang tidak ideal bagi penataan birokrasi serta tata kelola pemerintahan nasional di masa depan.
Kritik keras ini muncul sebagai respons atas aspirasi sekelompok pihak yang mendorong adanya revisi aturan guna memperpanjang atau bahkan menghapus sistem periodisasi jabatan perangkat desa. DPR berharap pemerintah pusat tetap konsisten menjaga marwah konstitusi dengan tetap memberlakukan pembatasan masa jabatan yang proporsional demi menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan desa di seluruh tanah air. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












