JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (11/09/2026) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan pentingnya memasukkan klasifikasi tindak pidana perjudian daring atau judi online ke dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dipandang sebagai terobosan hukum yang mendesak guna memberikan wewenang lebih luas bagi negara untuk menyita aset-aset yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut secara lebih efektif dan efisien.
Mahfud menjelaskan bahwa integrasi delik judi online ke dalam regulasi tersebut akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang atau dikenal dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Hal ini dinilai sangat relevan mengingat perputaran uang dalam ekosistem judi online sangat cepat dan sering kali melibatkan jaringan lintas negara yang rumit untuk dilacak jika hanya mengandalkan prosedur konvensional.
Selama ini, hambatan utama dalam pemberantasan judi online adalah sulitnya memutus rantai aliran dana para bandar besar karena keterbatasan regulasi penyitaan. Dengan adanya payung hukum yang kuat melalui RUU Perampasan Aset, negara memiliki instrumen untuk langsung membekukan dan mengambil alih kekayaan yang patut diduga merupakan hasil dari kejahatan siber tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera secara finansial kepada para pelakunya.
Dorongan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah dan DPR dalam pembahasan legislasi nasional guna memperkuat sistem ketahanan hukum terhadap ancaman kejahatan digital yang kian masif. Kehadiran regulasi yang komprehensif ini diyakini akan menjadi kunci utama dalam memulihkan kerugian sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh maraknya praktik perjudian di tengah masyarakat, sebagaimana disusun kembali oleh GlobalSiar.
















