LUMAJANG, GLOBALSIAR.COM (10 SEPTEMBER 2026) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) secara resmi menjatuhkan sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap delapan orang pendaki yang nekat melakukan pendakian ilegal. Tindakan tegas ini diambil setelah para oknum tersebut terbukti memasuki kawasan Gunung Semeru tanpa mengantongi izin resmi serta melanggar prosedur pendakian yang tengah diberlakukan oleh otoritas setempat.
Para pendaki tersebut diketahui melintasi jalur tikus atau rute non-prosedural untuk mencapai puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut saat status pendakian sebenarnya masih ditutup. Pihak pengelola menekankan bahwa aksi nekat ini tidak hanya melanggar hukum administrasi kawasan konservasi, tetapi juga mengabaikan faktor keselamatan jiwa mengingat risiko medan dan aktivitas vulkanik yang fluktuatif.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat ini, kedelapan individu tersebut dilarang melakukan aktivitas wisata maupun pendakian di seluruh area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi para pecinta alam lainnya agar senantiasa menghormati regulasi yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem dan keamanan pengunjung.
Petugas patroli di lapangan kini semakin mengintensifkan pengawasan di berbagai titik rawan yang sering dimanfaatkan untuk masuk secara ilegal ke area puncak. Masyarakat diminta untuk selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi BB TNBTS dan tidak memaksakan diri melakukan pendakian jika jalur masih dinyatakan tertutup bagi umum. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












