JAMBI, GLOBALSIAR.COM (7 September 2026) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi mengamankan dua pria yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Provinsi Jambi. Penangkapan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat serta sebagai upaya mitigasi bencana kabut asap yang kerap mengancam kesehatan dan aktivitas warga di wilayah tersebut.
Kedua tersangka yang berinisial S dan A tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan data hasil olah tempat kejadian perkara, aksi pembakaran yang dilakukan oleh para tersangka ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan menghanguskan total lahan seluas kurang lebih lima hektar.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup. Selain ancaman kurungan penjara dengan durasi maksimal 10 tahun, para tersangka juga dihadapkan pada sanksi denda administratif yang mencapai angka Rp 7,5 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat dampak buruknya yang sangat luas bagi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan menekan angka titik panas di berbagai wilayah rawan di Jambi, di mana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

















