JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (4 September 2026) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini ditempuh setelah pemohon mengaku menjadi korban praktik pengungkapan data pribadi secara ilegal atau doxing yang dilakukan oleh pemilik akun anonim di platform media sosial.
Dalam permohonannya, pemohon mendesak agar Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna media sosial. Hal ini dianggap sangat mendesak guna mencegah penyalahgunaan platform digital oleh pihak-pihak yang berlindung di balik identitas palsu untuk melakukan perundungan siber maupun serangan terhadap privasi warga negara.
Pemohon berpendapat bahwa regulasi saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi korban serangan digital. Ketiadaan kewajiban penggunaan identitas asli dinilai menciptakan celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang merusak reputasi seseorang tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku karena sulitnya proses pelacakan identitas di dunia maya.
Melalui gugatan ini, diharapkan ada standar keamanan digital baru yang mampu menyeimbangkan antara hak berekspresi dan hak atas perlindungan data pribadi. Publik kini menantikan keputusan hakim konstitusi terhadap polemik akuntabilitas di ruang digital ini demi menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab, laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (4 September 2026) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini ditempuh setelah pemohon mengaku menjadi korban praktik pengungkapan data pribadi secara ilegal atau doxing yang dilakukan oleh pemilik akun anonim di platform media sosial.
















