MALANG, GLOBALSIAR.COM (4 SEPTEMBER 2026) – Sebanyak delapan orang pedagang resmi melaporkan dugaan penipuan lapak Pasar Karangploso ke pihak kepolisian pada Jumat (4/9/2026). Para korban terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan setelah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada oknum pengelola pasar. Janji pemberian tempat berjualan yang layak hingga kini tidak pernah terealisasi meskipun pembayaran telah lunas.
Berdasarkan keterangan para pelapor, total kerugian setiap pedagang ditaksir mencapai angka Rp50 juta hingga Rp120 juta. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjanjikan lokasi strategis di area pasar yang baru saja direnovasi di Kabupaten Malang tersebut. Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, para pedagang justru mendapati lapak tersebut sudah dikuasai oleh orang lain atau tidak tersedia.
Sebelum melaporkan kasus penipuan lapak Pasar Karangploso ini ke polisi, para pedagang sebenarnya telah mencoba melakukan mediasi secara mandiri. Sayangnya, pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana ataupun memberikan solusi atas sengketa tempat berjualan tersebut. Situasi yang tidak menemui titik terang ini akhirnya memicu kemarahan pedagang hingga mereka sepakat membawa kasus ini ke meja hijau.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat bukti-bukti laporan. Warga berharap penegakan hukum berjalan transparan agar kepercayaan para pelaku usaha kecil di lingkungan pasar tetap terjaga. Laporan mengenai kasus dugaan kriminal ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















