KUPANG, GLOBALSIAR.COM (03/09/2026) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi jenazah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ende yang meninggal dunia di Malaysia. Pihak otoritas menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya praktik pengambilan organ tubuh pada jenazah tersebut, sekaligus menepis kekhawatiran serta isu miring yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan penjelasan medis, bekas jahitan yang terdapat pada tubuh jenazah merupakan bagian dari prosedur autopsi standar yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di Malaysia. Langkah ini merupakan syarat mutlak dalam penanganan kematian warga negara asing untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya seseorang sebelum proses repatriasi dilakukan. BP3MI memastikan bahwa seluruh organ tubuh jenazah masih dalam keadaan utuh dan tidak ada bagian yang hilang sebagaimana yang dikhawatirkan oleh pihak keluarga.
Proses pemulangan jenazah dari Malaysia hingga sampai ke rumah duka di Kabupaten Ende telah mendapatkan pengawalan ketat sesuai dengan protokol pelindungan migran yang berlaku. BP3MI juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak keluarga untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur penanganan jenazah di luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah kesalahpahaman informasi yang dapat menimbulkan keresahan bagi keluarga yang sedang berduka.
Melalui pengawasan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjamin setiap hak pekerja migran tetap terpenuhi, termasuk dalam aspek pemulasaraan jenazah yang layak dan transparan. BP3MI NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya mengenai kondisi fisik pekerja migran yang dipulangkan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar untuk memberikan informasi faktual terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia di mancanegara.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa seluruh dokumen medis dari rumah sakit di Malaysia telah diserahkan dan diverifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kemanusiaan internasional. Penanganan kasus ini menjadi prioritas guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan tenaga kerja yang dikelola oleh negara. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar berdasarkan keterangan resmi otoritas pelindungan migran Nusa Tenggara Timur.
















