Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Komdis PSSI Sanksi Persija Jakarta: Denda Rp90 Juta dan Larangan Suporter Tandang

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tegaskan Ormas Grib Jaya Dilarang Melampaui Wewenang Polisi

badge-check


					(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA) Perbesar

(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (2 September 2026) – Polda Metro Jaya memberikan peringatan tegas mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam penanganan massa saat terjadi kerusuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ormas dilarang keras melampaui kewenangan aparat kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penegasan ini muncul setelah video yang memperlihatkan anggota ormas Grib Jaya ikut membubarkan massa dalam aksi demo baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa meskipun masyarakat diperbolehkan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, ada batasan yang jelas dalam Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan regulasi tersebut, ormas dilarang melakukan aksi kekerasan, mengganggu ketenteraman umum, apalagi melakukan kegiatan penegakan hukum yang merupakan kewenangan eksklusif Polri dan TNI.

Sebelumnya, ormas Grib Jaya melalui kuasa hukumnya, Wilson Colling, sempat memberikan klarifikasi terkait kehadiran Ketua Umum DPP Grib Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, di lokasi kericuhan pada 27 Agustus lalu. Pihak Grib Jaya mengeklaim bahwa kehadiran mereka murni bertujuan untuk mengimbau massa agar segera membubarkan diri secara tertib guna mencegah kerusakan fasilitas umum yang lebih parah. Namun, tindakan tersebut justru menuai kontroversi dan memicu munculnya petisi publik yang mendesak pembubaran organisasi tersebut.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami setiap laporan terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang melibatkan elemen ormas selama situasi konflik berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga dan menghindari terjadinya konflik horizontal antar kelompok di tengah masyarakat. Polda Metro Jaya mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses pengamanan serta penegakan hukum kepada instansi resmi negara. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi

21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline