Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Komdis PSSI Sanksi Persija Jakarta: Denda Rp90 Juta dan Larangan Suporter Tandang

Ekonomi & Bisnis

Harga Pertamax Green 95 Naik Menjadi Rp 19.150 Per Liter Mulai September 2026

badge-check


					ILUSTRASI harga pertamax green naik Perbesar

ILUSTRASI harga pertamax green naik

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (2 SEPTEMBER 2026) – PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Green 95. Berdasarkan kebijakan terbaru yang mulai berlaku hari ini, harga bahan bakar dengan campuran bioetanol tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,54 persen. Dengan adanya koreksi harga ini, konsumen kini mendapatkan Pertamax Green 95 dengan harga Rp 19.150 per liter dari harga sebelumnya.

Langkah penyesuaian ini diambil sejalan dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia serta kondisi nilai tukar mata uang yang memengaruhi biaya pengadaan energi nasional. Pertamina secara berkala meninjau harga jual produk BBM nonsubsidi guna memastikan keberlanjutan pasokan serta menyesuaikan dengan indeks pasar global. Kenaikan sebesar Rp 290 per liter ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan dan daya beli masyarakat di segmen menengah ke atas.

Pertamax Green 95 merupakan varian bahan bakar ramah lingkungan yang mengintegrasikan kandungan bioetanol 5 persen (E5) dari molase tebu. Produk ini dirancang untuk memberikan performa mesin yang lebih baik sekaligus mendukung target net zero emission pemerintah Indonesia. Meskipun terdapat kenaikan harga, Pertamina memastikan bahwa kualitas layanan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyediakan produk ini akan terus ditingkatkan demi kenyamanan pelanggan.

Para pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memantau perkembangan harga energi melalui aplikasi resmi atau situs perusahaan guna mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Penyesuaian harga ini berlaku untuk wilayah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) standar sebesar 5 persen. Seluruh rangkaian laporan terkait perubahan harga BBM ini telah ditinjau dan disusun kembali oleh GlobalSiar.

Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas energi nasional sembari mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar yang lebih rendah emisi. Penyesuaian harga di awal September 2026 ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi dinamika pasar energi global yang kian dinamis. Laporan perkembangan sektor energi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi

21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline