Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Menjadi Rp2.664.000 per Gram pada 1 September 2026

badge-check


					Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Menjadi Rp2.664.000 per Gram pada 1 September 2026 Perbesar

Ilustrasi Emas.  Sumber : (IDN Times/Aditya Pratama)

JAKARTA (GLOBALSIAR) – Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, 1 September 2026 pukul 08.56 WIB tercatat mengalami penurunan. Harga emas Antam untuk pecahan 1 gram berada di angka Rp2.664.000, turun Rp6.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.670.000 per gram.

Penurunan yang sama juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam. Pada hari ini, harga buyback berada di level Rp2.517.000 per gram, juga turun Rp6.000 dibandingkan harga buyback pada perdagangan sebelumnya yang tercatat Rp2.523.000 per gram.

Pembaruan harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Perlu diketahui bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain harga untuk pecahan 1 gram, berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam pada 1 September 2026: 

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.382.000

  • Harga emas 2 gram: Rp5.268.000

  • Harga emas 3 gram: Rp7.877.000

  • Harga emas 5 gram: Rp13.095.000

  • Harga emas 10 gram: Rp26.135.000

  • Harga emas 25 gram: Rp65.212.000

  • Harga emas 50 gram: Rp130.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp260.612.000

  • Harga emas 250 gram: Rp651.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.302.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.604.600.000

Sebagai informasi tambahan, setiap transaksi pembelian emas Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

[Red/Valda]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı

5 September 2026 - 13:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor

5 September 2026 - 03:00 WIB

Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial

4 September 2026 - 22:37 WIB

Trending di Entertainment