MANADO, GLOBALSIAR.COM (31 AGUSTUS 2026) – Tim tangkap buron dari Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya berhasil mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun terkait kasus dugaan korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
Kasus hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II pada tahun anggaran 2016. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kerugian negara dalam proyek infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Vonnie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka namun menghilang dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut hingga statusnya resmi menjadi buronan.
Pengejaran terhadap tersangka dilakukan secara intensif dengan memantau berbagai lokasi persembunyian sebelum akhirnya terdeteksi oleh intelijen kejaksaan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, dan tersangka segera dibawa kembali ke wilayah Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi yang tertunda akibat pelarian tersangka.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan tersangka diharapkan mampu mempercepat proses hukum serta memberikan kepastian terhadap penyelesaian kerugian negara yang telah lama menggantung. Laporan mendalam mengenai penuntasan kasus korupsi di Minahasa Utara ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















