Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Aturan Baru Berlaku 28 September: Kuota Internet Sisa Tidak Lagi Hangus

badge-check


					Aturan Baru Berlaku 28 September: Kuota Internet Sisa Tidak Lagi Hangus Perbesar

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia untuk menghapus kebijakan kuota internet hangus. Aturan ini memberikan jaminan bagi konsumen agar sisa paket data yang telah dibeli tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

Kebijakan tersebut dijadwalkan akan berlaku efektif mulai tanggal 28 September 2026 mendatang. Melalui regulasi ini, penyedia jasa telekomunikasi wajib menyediakan fitur akumulasi kuota atau perpanjangan masa aktif otomatis bagi pengguna.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen guna memastikan nilai ekonomi dari layanan data yang dibayar tidak hilang secara sepihak. Pemerintah menilai sistem kuota hangus saat ini merugikan masyarakat karena tidak memberikan keadilan dalam transaksi digital.

Laporan GlobalSiar mencatat bahwa para operator seluler kini tengah melakukan penyesuaian infrastruktur sistem penagihan mereka. Proses transisi ini harus selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar tidak terkena sanksi administratif dari kementerian terkait.

Selain mewajibkan akumulasi kuota, regulasi terbaru ini juga menuntut transparansi informasi mengenai sisa penggunaan data. Pengguna diharapkan mendapatkan notifikasi yang lebih akurat dan real-time terkait status kuota mereka melalui aplikasi resmi masing-masing operator.

Tim pengawas dari otoritas telekomunikasi akan memantau jalannya implementasi aturan ini di lapangan mulai akhir September. Jika ditemukan pelanggaran, operator terancam denda hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan tingkat ketidakpatuhan yang dilakukan.

GlobalSiar terus memantau perkembangan teknis dari pihak penyedia layanan komunikasi terkait kesiapan sistem mereka menjelang hari pemberlakuan. Diharapkan kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam peningkatan kualitas layanan internet yang lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis