JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (31 OKTOBER 2026) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan (suket) pengganti ijazah milik Gibran Rakabuming Raka perlu ditindaklanjuti secara pidana. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respon atas kegaduhan publik yang meragukan keabsahan dokumen pendidikan tersebut, yang kini menjadi sorotan tajam di berbagai lini massa.
Mahfud MD menjelaskan bahwa jika terdapat indikasi kuat mengenai pemalsuan data atau manipulasi dalam proses administrasi dokumen negara, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak tanpa tebang pilih. Penyelidikan pidana dinilai menjadi langkah paling kredibel untuk mengungkap kebenaran materiil di balik penerbitan suket tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat luas.
Polemik mengenai latar belakang pendidikan ini dianggap bukan sekadar isu politik, melainkan masalah integritas administratif yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Mahfud menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi guna memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, terutama menyangkut dokumen resmi yang digunakan untuk pemenuhan syarat administratif jabatan publik.
Kejelasan status hukum atas dokumen ini dipandang krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan lembaga pemerintahan terkait. Dengan membawa persoalan ini ke ranah pidana, diharapkan akan ada titik terang yang objektif berdasarkan bukti-bukti yang sah secara konstitusional.
Pihak kepolisian diharapkan mampu bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut tuntas setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran hukum ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci dalam menyelesaikan kontroversi yang menyita perhatian nasional ini, demi tegaknya keadilan di Indonesia. Artikel ini telah disusun kembali oleh GlobalSiar.















