SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (24 OKTOBER 2026) – Fakta baru mulai terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Seorang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim memberikan pengakuan mengejutkan terkait praktik pemungutan uang liar dari sejumlah pengusaha. Saksi tersebut menegaskan bahwa pengambilan uang pungli itu dilakukan bukan atas kehendak sendiri, melainkan atas instruksi langsung dari atasannya untuk kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya, saksi membeberkan mekanisme pengumpulan dana ilegal tersebut yang kerap terjadi selama proses pengurusan izin atau peninjauan teknis di lapangan. Pengakuan ini menjadi bukti krusial bagi tim jaksa penuntut umum untuk menelusuri lebih jauh mengenai struktur keterlibatan pejabat di dinas terkait. Saksi menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan dari para pengusaha tambang tersebut diduga dialokasikan untuk membiayai operasional di luar anggaran resmi instansi.
Majelis hakim pun terus mencecar saksi mengenai sejauh mana tekanan atau paksaan yang diterima saat menjalankan perintah pengambilan uang tersebut. Keterangan saksi memberikan gambaran adanya pola birokrasi yang menyimpang di dalam internal Dinas ESDM Jatim, di mana instruksi atasan sering kali mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Kesaksian ini diharapkan dapat mengungkap siapa aktor intelektual di balik skema pungutan liar yang telah merugikan iklim investasi di wilayah Jawa Timur tersebut.
Sidang pemeriksaan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain serta penyampaian alat bukti pendukung guna memperjelas keterkaitan antar terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas pengelolaan sumber daya alam dan integritas aparatur sipil negara di daerah. Laporan mengenai perkembangan jalannya persidangan dugaan korupsi ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.












