JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (7 September 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengagendakan pemeriksaan terhadap Noor Faizah, yang merupakan istri dari mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Langkah ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan mendalam terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Proses pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tim penyidik memerlukan keterangan dari saksi untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri lebih jauh mengenai skema dugaan pemerasan yang menyasar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah administrasi Kabupaten Pemalang tersebut.
Kasus yang tengah ditangani ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya, yakni kasus suap jual beli jabatan yang telah menjerat Mukti Agung Wibowo. Lembaga antirasuah tersebut berupaya mengungkap fakta-fakta baru mengenai praktik pungutan ilegal atau paksaan terhadap pegawai negeri yang diduga dilakukan demi kepentingan tertentu selama masa jabatan bupati sebelumnya.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang transparan untuk memperjelas konstruksi perkara tindak pidana korupsi ini secara menyeluruh. Laporan perkembangan penegakan hukum atas kasus pemerasan di lingkungan birokrasi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.














