JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (07/09/2026) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pernyataan tegas guna meredam kekhawatiran publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sahroni memastikan bahwa regulasi yang tengah digodok tersebut tidak akan menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Fokus utama dari aturan ini adalah menciptakan mekanisme legal yang kuat untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam proses perampasan aset nantinya akan diatur secara ketat dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Sahroni menekankan bahwa kekhawatiran mengenai penyitaan harta benda secara serampangan tidak beralasan, karena undang-undang ini justru akan memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria aset yang dapat disita. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama agar fungsi penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor yang benar.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah progresif dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di tanah air. Dengan regulasi ini, negara memiliki kewenangan hukum untuk mengejar kekayaan yang didapat dari aktivitas ilegal tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut terhadap pelakunya dalam kondisi tertentu. Hal ini dipandang efektif untuk memberikan dampak finansial yang signifikan bagi para pelaku kejahatan sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, DPR berkomitmen untuk terus melakukan kajian mendalam serta membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dalam menyempurnakan draf RUU ini. Tujuannya adalah untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, adil, dan tidak mencederai hak-hak warga negara yang taat hukum. Artikel mengenai dinamika legislasi nasional ini disusun kembali oleh GlobalSiar agar publik mendapatkan perspektif yang jernih dan faktual.














