Ilustrasi penyerangan Sumber: (magnific.com/EyeEm)
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Sebanyak 49 orang dilaporkan tewas dan 33 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di sebuah komunitas peternak di Sudan Selatan. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (27/8/2026) di wilayah Tonj North, Negara Bagian Warrap, dan memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas keamanan di kawasan tersebut.
Serangan diduga dilancarkan oleh kelompok bersenjata yang berasal dari Negara Bagian Unity. Penyerbuan terjadi sekitar pukul 05.00 waktu setempat, saat warga sipil sedang menggembalakan ternak mereka. Pemerintah Negara Bagian Warrap menyebut para pelaku sebagai jaringan kriminal lintas batas dan telah mengerahkan tenaga medis untuk memberikan pertolongan darurat kepada puluhan korban luka.
Polda Riau Tetapkan 49 Tersangka Karhutla, Hampir 3.000 Hektar Lahan Hangus
Menteri Informasi Negara Bagian Warrap, William Wol Mayom Bol, menyatakan bahwa serangan itu dilancarkan oleh jaringan kriminal lintas batas yang bersenjata. Ia juga menekankan bahwa penyerangan tersebut merupakan aksi brutal terhadap kamp peternak.
Konflik mematikan antarkomunitas peternak di Sudan Selatan ini berakar pada persaingan ketat dalam memperebutkan lahan gembala dan sumber air yang kian terbatas. Situasi diperparah oleh maraknya kepemilikan senjata api ilegal di kalangan warga sipil, yang menyebabkan setiap insiden penjarahan ternak seringkali berakhir dengan jatuhnya banyak korban jiwa dan memicu gelombang pengungsian.
Pemerintah Negara Bagian Warrap dan Unity kini bekerja sama secara intensif untuk memburu para pelaku. Upaya penegakan hukum ini dilakukan di tengah persiapan pelaksanaan pemilihan umum presiden perdana dalam sejarah Sudan Selatan. Otoritas berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balasan mandiri demi menjaga kondusivitas situasi. “Saya meminta semua pihak menahan diri saat kedua pemerintah negara bagian menjalin kerja sama untuk membawa para pelaku ke jalur hukum,” tutup William.
[Red/Rizqika]














